Pages

Selasa, 28 Mei 2013

Manajemen Mutu Pendidikan



MANAJEMEN MUTU PENDIDIKAN

1.      Mengkoordinasikan wakil kepala sekolah bidang lain dalam hal:
·         Mendokumentasikan data kegiatan pengelolaan pendidikan
·         Menyusun indikator-indikator pencapaian peningkatan mutu pendidikan
·         Melakukan analisa dan penilaian kinerja pengelolaan pendidikan
·         Merumuskan dan merekomendasikan penugasan dan uraian tugas pelaksanaan  program
·         Merumuskan sistem penghargaan terhadap tugas-tugas tambahan dalam melaksanakan  program sekolah
·         Merumuskan program peningkatan mutu keahlian tenaga pendidikan dan  non  kependidikan
·         Menyusun penilaian yang didokumentasikan disertai bukti kesahihan, keandalan, dan dievaluasi secara periodik untuk perbaikan metode penilaian;
·         Meninjau program penilaian hasil belajar secara periodik, berdasarkan data kegagalan/kendala pelaksanaan program termasuk temuan penguji eksternal dalam rangka mendapatkan rencana penilaian yang lebih adil dan bertanggung jawab;
·         Meninjau dan melaporkan evaluasi program kerja sama pendidikan dengan pihak luar.
2.      Fungsi wakil sekolah bidang manajemen mutu pendidikan:
·         Pelaksanaan koordinasi sebagian tugas pokok kepala sekolah.
·         Pelaksanaan pembagian tugas pada satuan-satuan organisasi di sekolah. Pelaksanaan pengendali mutu pendidikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar