MANAJEMEN MUTU PENDIDIKAN
1.
Mengkoordinasikan
wakil kepala sekolah bidang lain dalam hal:
·
Mendokumentasikan
data kegiatan pengelolaan pendidikan
·
Menyusun
indikator-indikator pencapaian peningkatan mutu pendidikan
·
Melakukan
analisa dan penilaian kinerja pengelolaan pendidikan
·
Merumuskan
dan merekomendasikan penugasan dan uraian tugas pelaksanaan program
·
Merumuskan
sistem penghargaan terhadap tugas-tugas tambahan dalam melaksanakan program sekolah
·
Merumuskan
program peningkatan mutu keahlian tenaga pendidikan dan non kependidikan
·
Menyusun
penilaian yang didokumentasikan disertai bukti kesahihan, keandalan, dan dievaluasi
secara periodik untuk perbaikan metode penilaian;
·
Meninjau
program penilaian hasil belajar secara periodik, berdasarkan data
kegagalan/kendala pelaksanaan program termasuk temuan penguji eksternal dalam rangka
mendapatkan rencana penilaian yang lebih adil dan bertanggung jawab;
·
Meninjau
dan melaporkan evaluasi program kerja sama pendidikan dengan pihak luar.
2.
Fungsi
wakil sekolah bidang manajemen mutu pendidikan:
·
Pelaksanaan
koordinasi sebagian tugas pokok kepala sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar