URUSAN KESISWAAN
1.
Menyusun program pembinaan kesiswaan/OSIS;
2.
Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan
pengendalian kegiatan siswa/OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata
tertib sekolah serta pemilihan pengurus OSIS;
3.
Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi;
4.
Menyusun program dan jadwal, pembinaan siswa
secara berkala dan idental;
5.
Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan,
kebersihan, ketertiban, kerindangan, keindahan dan kekeluargaan (6K);
6.
Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan
calon siswa penerima beasiswa;
7.
Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili
sekolah dalam kegiatan di luar sekolah;
8.
Mengatur mutasi siswa;
9.
Menyusun program kegiatan ekstrakurikuler; dan Menyusun laporan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar