URUSAN KURIKULUM
1.
Menyusun program pengajaran;
2.
Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal
pelajaran;
3.
Menyusun jadwal dan pelaksanaan ulangan
umum seta ujian akhir;
4.
Menerapkan kriteria persyaratan naik atau
tidak naik dengan kriterian kelulusan;
5.
Mengatur jadwal pnerimaan buku Laporan
Penelitian Hasil Belajar dan STTR;
6.
Mengkonfirmasikan dan mengarahkan penyusunan
satuan pelajaran;
7.
Menyusun laporan pelaksanaan pelajaran;
8.
Membina kegiatan MGMP;
9.
Membina kegiatan sanggar PKG/MGMP/Media;
10. Menyusun
laporan pendayagunaan sanggar PKG/MGMP/Media;
11. Malaksanakan
pemilihan guru teladan; dan
12. Membina
kegiatan lomba-lomba bidang akademis, seperti : LPIR, LKIR, IMO, IPHO/TOFI,
mengarang dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar