URUSAN SARANA DAN PRASARANA
1.
Menyusun rencana kebutuhan sarana dan
prasarana;
2.
Mengkoordinasikan pendayagunaan sarana dan
prasarana;
3.
Pengelola pembiayaan alat-alat pengajaran;
4.
Menyusun laporan pelaksanaan urusan sarana dan
prasarana secara berkala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar